KRICOM - Pengacara Senior Otto Cornelis Kaligis, membuat karya tulis yang terangkum dalam tiga buah buku. Buku-buku tersebut, ia tulis selama menjalani masa tahanannya di dalam penjara Sukamiskin, Bandung.
Kaligis mengatakan, adapun ketiga buku tersebut membahas mengenai Peradilan Sesat, Kasus Perbankan di Peradilan Indonesia, dan PKI. Menurutnya, buku-buku tersebut dibuat, dengan tujuan agar ada pembenahan hukum di Indonesia.
"Buku ini untuk mengingatkan kita kembali, bahwa hukum perlu untuk kita perbaiki bukan untuk mengkritik saja," ungkapnya di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Bandung, Rabu (31/1/2018).
Ayah artis Velove Vexia ini menerangkan, dirinya sudah lama membuat karya tulis mulai dari Rutan Guntur hingga Lapas Sukamiskin.
"Buku yang saya buat di penjara Sukamiskin ini dan saya luncurkan sekarang sebanyak tiga buku," bebernya.
Sementara itu, Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko menuturkan, pihaknya menyambut positif tiga buah buku yang diluncurkan OC Kaligis. Pasalnya karya itu diyakini mampu memberikan manfaat yang baik terutama di kalangan penegak hukum.
"Saya senang, ada narapidana masih sempat berkarya," ujarnya.
Dedi menjelaskan, ada beberapa karya terpidana kasus suap PTUN Medan ini yang sempat diketahui olehnya seperti buku mengenai PKI, di mana pembaca diingatkan kembali agar tidak melupakan sejarah.
"Kita sebagai warga negara, sebagai generasi muda agar tidak melupakan sejarah," paparnya.
Selain itu, Dedi menegaskan untuk buku peradilan sesat di dalamnya terbersit sebuah imbauan untuk seluruh aparat penegak hukum harus berbenah diri.
"Saya selaku Kalapas berharap, ke depannya sistem peradilan kita semakin membaik," pungkasnya.
Sebelumnya, OC Kaligis yang dikenal sebagai pengacara yang kini menjadi terpidana atas kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
MA telah menerima pengajuan kembali kasus yang membelitnya dan memutuskan, untuk mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi tujuh tahun penjara.