KRICOM - Upaya Fraksi PDIP DPRD DKI untuk menggalang kekuatan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan terus dilakukan.
Anggota DPRD Fraksi PDIP, Sereida Tambunan menilai, Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno cenderung gegabah dalam mengambil keputusan.
"Ini yang kami sayangkan, seharusnya Pak Anies dan Sandi mengeluarkan kebijakan itu harus mengkaji ulang dulu," katanya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Fraksi PDIP menyebutkan, ada dua kebijakan Anies yang melanggar Undang-Undang, yakni penataan kawasan Tanah Abang dan pemberian izin penyelenggaraan kegiatan besar di Monas.
Untuk penataan kawasan Tanah Abang, kebijakan yang dianggap melanggar yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas.
Sedangkan kebijakan pembukaan Monas untuk kegiatan masyarakat dinilai telah mengesampingkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995. Menurut aturan tersebut, Monas seharusnya menjadi kawasan yang steril untuk kegiatan-kegiatan besar karena berdekatan dengan Istana Negara.
Dari dua hal itu, ia menilai bisa saja dijadikan sebagai temuan oleh panitia hak interpelasi.
"Temuan iya. Artinya dari pihak kepolisian kemarin juga sempat protes juga bahwa apakah itu nanti bagian dari interpelasi atau tidak. Selama itu ada temuan-temuan, pelanggaran UU, peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan, ya sudah pastilah. Tapi kami lihat juga alasannya," tegas Sereida.
"Tahapan-tahapan itu kan kalau memang terbukti ya pasti ke sana (angket). Memang itu tahapannya," tutupnya.
Sekadar informasi, hak Interpelasi adalah hak DPR dan DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan begitu, mereka akan memastikan apakah Anies layak menjadi Gubernur DKI atau tidak.