KRICOM - Ketua Persatuan Artis Sinema Indonesia (Parsi), Anwar Fuadi menyadari jumlah artis yang terjerat narkotika tidak masiv. Berdasarkan catatan yang dimilikinya, jumlah artis yang terjerat narkotika kurang dari 4 persen dari total keseluruhan artis di Indonesia yang sebanyak 1.000 orang.
"Yang tertangkap enggak sampai 40 orang. Berarti enggak sampai 4 persen," kata Anwar di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Meski jumlahnya sedikit, ia mengamini jika penggunaan narkotika di kalangan publik figur memunculkan reaksi besar di publik. Hal itu tak bisa lepas dari sosok artis yang banyak digandrungi masyarakat luas.
"Kalau artis beritanya seksi. Kalau artis yang kena tangkap narkoba, bisa siang, malam, pagi, dan sore itu ada beritanya," ucapnya.
Meski begitu, dia mengusulkan hukuman berat terhadap artis yang terjerat narkoba berulang kali. Bahkan, kata dia, artis yang terjerat narkotika lebih dari satu kali patut dipenjarakan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Dua kali lipat (hukumannya) kalau boleh. Bila perlu ke Nusakambangan sana. Nyabu lah sampai mati dan enggak ganggu masyarakat," tegasnya kesal.
Selain hukum pidana, artis yang terjerat narkotika juga dinilai perlu mendapat hukuman sosial. Satu di antara terkait pekerjaan. Menurut Anwar, artis yang pernah terjerat narkotika tidak boleh diajak produser beraktifitas di dunia seni.
"Tekankan ke produser. Jangan pakai lagi artis yang ketangkap narkoba karena itu contoh enggak baik ke masyarakat. Apalagi artis kan idola masyarakat. Kalau mereka pakai dampaknya bukan hanya kecil. Penggemarnya bilang 'oh idola kita pake narkoba'," tandasnya.