KRICOM - Kuasa Hukum tersangka Made Oka Masagung, Bambang Hartono membantah keterangan terdakwa Setya Novanto terkait keterlibatan Pramono Anung dan Puan Maharani dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kalau menurut klien saya (Made Oka Masagung), pernyataan Pak Setnov di muka pengadilan minggu lalu itu tidak benar dan itu sudah dibantah oleh yang bersangkutan (Made Oka)," kata Bambang Hartono usai menemani kliennya diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Bambang yang berdiri berdampingan dengan Made Oka pun menegaskan jika kliennya tidak pernah mengunjungi rumah Novanto sebagaimana yang diterangkan mantan Ketua DPR RI itu.
Dalam persidangan, Novanto menyebut mengetahui aliran dana e-KTP yang mengalir ke Puan dan Pramono atasan dasar cerita Made Oka kepada Irvanto Hendra Pambudi saat berkunjung ke rumah Novanto.
Menurut Novanto, saat itu keduanya menerima aliran e-KTP masing-masing sebesar USD 500 ribu. Namun pernyataan itu dibantah mentah-mentah.
"Tidak ada (pertemuan). Made Oka tidak ada. Karena itu kan (kejadiannya) bulan Oktober 2012, itu kan (Made Oka) tidak pernah ke rumah Pak Setnov," ujarnya.
Made Oka Masagung merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Ia ditetapkan sebagai tersangka e-KTP pada Rabu (28/2/2018). Namun demikian, sampai saat ini orang terdekat Novanto tersebut tak kunjung ditahan oleh KPK. Made Oka diduga kuat sebagai perantara pembagian uang e-KTP sebesar 5% kepada anggota DPR.