KRICOM - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku tidak pernah bertemu secara khusus dengan Ketua DPR Setya Novanto untuk membahas proyek pengadaan e-KTP. Hal itu ia ungkapkan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi megaproyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Ditanya tentang Pak Novanto, saya bilang saya enggak pernah bicara dengan pak Novanto. Ketemunya paling di Paripurna. Itu juga dari jauh. Hanya saat paripurna dengan para menteri," kata Gamawan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Selain itu, Gamawan mengaku selama proses kasus proyek pengadaan e-KTP bergulir sampai saat ini dirinya tidak pernah berbicara dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. "Enggak pernah. Sampai sekarang pun enggak," tutur Gamawan.
Dalam kesaksian selama 45 menit di dalam gedung KPK, Gamawan dicecar dua pertanyaan seputar kasus yang sedang berjalan yakni proyek pengadaan e-KTP yang sempat menjadikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto sebagai tersangka.
Gamawan Fauzi merupakan salah satu nama yang terdaftar sebagai penerima aliran dana korupsi proyek e-KTP. Selain bersaksi di KPK, Gamawan juga telah berkali-kali memberikan kesaksian di persidangan untuk dua terdakwa KPK yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiarto.
Setnov berhasil lolos dari jeratan status tersangka KPK setelah ia menang dalam praperadilan. Kendati demikian, belakangan beredar draft surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi e-KTP yang menyebutkan bahwa status Setya Novanto tersangka.