KRICOM - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai tindakan Tim Kuasa Hukum Setya Novanto yang melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang tidak kuat. Bahkan, pelaporan tersebut dapat berbalik dan berakibat hukum kepada si pelapor, Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan.
Pasalnya, pelaporan yang dituduhkan kepada Agus dan Saut dinilai tidak mendasar. Sebab, sangkaan yang menjadi dasar laporan kubu Setnov adalah dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang telah dibantah dan diyakini sebagai laporan polisi yang tidak berdasarkan hukum. Sehingga pelaporan tersebut dapat masuk kategori disebut merintangi proses penyidikan korupsi.
"Publik pun menyuarakan agar Setya Novanto, Fredrick Yunadi dan Sandy Kurniawan dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice karena telah merintangi pelaksanaan tugas KPK dengan cara-cara melanggar hukum," kata Koordinatilr TPDI, Petrus Selestinus, di Jakarta, Minggu (12/12/2017).
Diketahui, SPDP KPK beredar yang menyatakan Setnov Kembali ditersangkakan. Selang beberapa hari, kubu Setnov melakukan serangan dibalik. Di mana SPDP Bareskrim keluar untuk menyidik dua pimpinan KPK yang dilaporkan oleh kubu Setnov.
Namun, rupanya, pelaporan yang dilakukan kubu Setnov yakni pelaporan dengan tuduhan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diduga telah melanggar pasal 263 (menggunakan surat palsu) dan pasal 253 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 421 KUHP (menyalahgunakan wewenang) dibantah langsung oleh pihak KPK.
"Pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/11/2017).
Febri juga menjelaskan dasar hukum terkait permintaan pencegahan KPK terhadap seorang saksi ataupun tersangka tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31/2013 tentang Keimigrasian serta UU KPK lainnya.
Dengan demikian, sangkaan yang dilayangkan kepada pimpinan KPK dinyatakan tidak berdasar dan dinilai TPDI bisa dibalikkan kembali kepada, Setnov, Fredrich Yunadi, dan Sandy Kurniawan karena telah menghalangi proses hukum korupsi.