KRICOM - Terdakwa kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP, dokter Bimanesh Sutarjo rupanya sudah mengajukan Justice of Collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan baru digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018) hari ini.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang menyebut sikap kooperatif yang ditunjukkan Bimanesh lantaran JC yang diajukannya kepada KPK.
"Bimanesh kami ingatkan agar dirinya kooperatif. Karena sebelumnya pada akhir Februari pada saat masih menjadi tersangka, waktu itu yang bersangkutan (Bimanesh) sudah mengajukan diri atau mengajukan permohonan sebagai Justice of Collaborator (JC)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).
Febri menegaskan, salah satu syarat agar dipermudahnya ajuan JC maka terdakwa itu harus menunjukkan sikap kooperatif di persidangan.
"Jadi syarat JC itu harus diingat kembali dalam proses persidangan ini. Saatnya untuk menunjukkan bahwa memang ada niat penuh untuk mengajukan JC," ungkapnya.
Pasalnya, tambah Febri, mulai dari perbuatan hingga kejujuran dari terdakwa yang mengajukan JC akan menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya.
"Jadi mulai perbuatan sampai dengan membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Nanti kita lihat di proses persidangan dan jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut sejauh mana nanti JC itu patut atau bisa dikabulkan," pungkas mantan aktivis ICW itu.