KRICOM - Keponakan Setya Novanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi rencananya akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/3/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penyidik akan memeriksa Irvanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," tegasnya dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Irvanto sendiri merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan orang dekat Setya Novanto, Made Oka Masagung.
Pemeriksaan Irvanto kali ini merupakan kali kedua ia digarap penyidik antirasuah. Namun demikian, dari pantauan Kricom di lokasi, Gedung Merah Putih KPK, hingga pukul 11.02 WIB, Irvanto belum terlihat tiba di KPK.
Saat menetapkan Irvanto sebagai tersangka, KPK menyebut tersangka menerima total USD 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Irvanto juga diduga mengikuti proses pengadaan sebagai PT Murakabi Sejahtera sejak awal dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati dengan tim penyedia barang-barang e-KTP.