KRICOM - Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/3/2018).
Dari pantauan Kricom di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Keponakan terdakwa Setya Novanto itu turun dari lantai pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 19.00 WIB lengkap dengan rompi oranye khas tahanan KPK.
Juru bicara KPK menyebut, Irvanto akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan akan ditahan di rumah tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Irvanto merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan orang dekat Setya Novanto, Made Oka Masagung.
Pemeriksaan Irvanto kali ini merupakan kali kedua di KPK. Adapun PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan yang ikut lelang e-KTP. Ia disebut menerima total USD 3,5 juta pada periode 19 januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan dan menggelar pertemuan di ruko Fatmawati dengan tim penyedia barang-barang e-KTP.
Atas perbuatannya, dia dan Made Oka Masagung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.