KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Tanjung Priok mengatakan, tersangka penjual materai palsu MW (35) yang sebelumnya ditangkap pihaknya telah beroperasi sejak tahun 2013.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, diketahui MW memiliki jaringan pengedar materai palsu. Untuk pelaku lainnya sampai saat ini masih diburu petugas.
Kita masih mengembangkan kasus ini, jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi melalui Kasatreskrim AKP Ari Cahya Nugraha kepada Kriminalitas.com, Rabu (18/3).
Penangkapan pria yang sehari harinya berjualan di pasar kaget ini berawal dari laporan masyarakat yang tertipu membeli materai palsu di warung.
Banyak masyarakat yang laporan ke kami mengatakan membeli materai palsu. Kami lakukan observasi di area itu ternyata MW yang memperdagangkan materai tersebut, tutur Ari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Sapuji)