KRICOM - Ada-ada saja yang dilakukan oleh pria berinisial NS. Seakan tak memiliki rasa takut, ia nekat menggadaikan sebuah mobil rental kepada orang lain tanpa seizin sang pemilik di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Saat diamankan polisi, NS justru telah berstatus sebagai tahanan di Rutan Klas II Depok dengan kasus yang sama.
Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat NS mendatangi kantor CV Solid Motor di Jalan Meruya Ilir Nomor 202 Srengseng Kembangan Jakarta Barat. Pelaku kemudian menyewa sebuah kendaraan secara bertahap. Pada saat jatuh tempo, NS justru tidak membayar uang sewa kendaraan tersebut.
“Setelah masa rental habis, NS malah menghilang. Atas kerugian yang diderita, pemilik rental lantas melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kompol Supriyadi lewat keterangannya yang diterima wartawan, Rabu (21/3/2018).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung membentuk tim khusus dan menyelidiki keberadaan pelaku.
Pada saat dilakukan pemanggilan, NS tidak pernah hadir dan ketika disambangi rumahnya, pelaku diketahui telah lama pindah. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan mendapati fakta yang mengejutkan.
Pelaku ternyata telah mendekam di rutan Klas II Depok dalam kasus serupa. Setelah menemui NS dan dilakukan interogasi, pelaku mengaku mobil rental telah ia gadaikan tanpa sepengetahuan korban.
"Berdasarkan pengakuannya, ternyata ada 4 unit mobil yang digadaikan. Akan tetapi baru dua unit yang diamankan, dua unit lagi masih kami cari keberadaannya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Vernal Armando Sambo.
Dari tangan NS, polisi mengamankan barang bukti beberapa surat kontrak sewa mobil di antaranya mobil jenis Avanza B1131BKA, Avanza B1655BVJ, Avanza B1461BRD, Inova B1655BV, Satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver B1131BKA, dan satu unit Toyota Avanza B1461BKA.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.