KRICOM - Pasca kasus pembobolan klaim asuransi kesehatan dengan modus KTP palsu yang dilakukan oleh lima tersangka, menyebabkan nama baik PT Asuransi Allianz Life Indonesia di mata masyarakat menjadi luntur.
Hal tersebut dikemukakan Eko Sapta Putra selaku kuasa hukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).
Eko menuturkan, para tersangka sudah bergabung sejak tahun 2015 silam di PT Asuransi Allianz Life Indonesia. "Mereka ini join sejak tahun 2015 lalu," jelasnya.
Eko mencontohkan, dari penyelidikan diketahui para tersangka membuat identitas palsu untuk melakukan aksi dengan alamat dan nama berbeda.
"Jadi kalau dari KTP ada yang tinggal di Tangerang, tapi setelah dilakukan pengecekan Dukcapil Tangerang, ternyata nama itu tidak terdaftar," tutupnya.
Sebelumnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan empat orang tersangka berinisial AA, BW, MW, dan DI ke Polda Metro Jaya, dengan Nomor Polisi LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2018 silam atas dugaan pemalsuan klaim asuransi.