KRICOM - Keinginan seorang konsumen berinisial US (40) untuk punya rumah gagal total setelah ditipu oleh dokter berinisial AT (32), warga Jalan Mujair RT 001/08, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kepada korban, AT mengaku sebagai Wakil Direktur PT Yoso Semiharta selaku pengembang perumahan di daerah Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Purnomo mengatakan, tersangka berhasil ditangkap aparat Polsek Kebon Jeruk karena dilaporkan oleh korban telah melakukan penipuan dan penggelapan.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Purnomo, Sabtu (24/3/2018).
Purnomo menuturkan, peristiwa bermula ketika korban tertarik dengan sebuah brosur pembangunan perumahan milik PT Yoso Semiharta. Kemudian, korban menghubungi nomor kontak tersangka dan melakukan pertemuan di kantor yang berlokasi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Korban menunjukkan sebuah rumah type 90 seharga Rp 700 juta seperti yang ada di dalam brosur," jelasnya.
Kemudian, korban diminta oleh tersangka untuk membayar down paymen (DP) sebesar Rp 70 juta dan boking fee sebesar Rp 10 juta.
"Korban membayar dalam empat kali cicilan sebesar Rp 80 juta dengan cara transfer ke rekening milik tersangka karena rekening milik perusahaan sedang dalam pengawasan bank," ungkapnya.
Kepada korban, tersangka menjanjikan bahwa pembangunan akan selesai enam bulan lagi, kemudian akan dilanjutkan dengan serah terima unit.
"Namun, setelah melunasi pembayaran, korban mendatangi PT Yoso Semiharta dan diketahui kalau nama korban tidak terdaftar di list calon konsumen," pungkasnya.
Merasa tertipu, korban menghubungi tersangka yang mengaku kalau uang milik korban sudah digunakan untuk membayar mobil yang telah digadaikan.
"Ternyata uang milik korban digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk membayar mobil yang sempat digadaikan. Korban pun melapor ke polisi yang langsung melakukan penangkapan," tutupnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa buku transfer, kuitansi, dan brosur perumahan. Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.