KRICOM - Cara WN India, Kirtipal Singh Raheja agar bisa hidup laiknya orang kaya memang cerdik. Dia sampai memalsukan dokumen perusahaan untuk menikmati fasilitas penginapan di Apartemen Pakubuwo, Jakarta Selatan.
Dengan pemalsuan dokumen itu, Kirtipal bisa tinggal di apartemen selama 10 tahun dengan biaya sewa 3.500 US Amerika Serikat atau setara dengan Rp 48 juta/bulan.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Kepala Unit Subdit Kamneg, Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Kompol Zaky Nasution, Senin (26/3/2018) malam.
Awalnya, Kirtipal menjabat sebagai Direktur PT Indo Perkasa. Lalu pada 6 September 2017, dia diberhentikan dari perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).
"Pada 7 September 2017 telah diberitahukan bahwa dia telah diberhentikan. Tetapi, dia tidak terima," jelasnya.
Kirtipal yang sudah dipecat masih menikmati fasilitas hotel dengan memalsukan surat perusahaan seola-olah masih menjabat.
Bahkan saat diminta untuk angkat kaki dari apartemen, tersangka malah melampirkan surat perjanjian bahwa tersangka masih tinggal di sana. Tapi setelah dilakukan pengecekan ternyata surat itu diketahui palsu.
"Setelah dicek ternyata surat itu baru dibuat tanggal 7 Maret 2017 lalu. Saat tersangka masih menjabat," ungkapnya.
"Kami masih menyelidiki terkait kenapa dia masih menjalankan aktivitasnya perusahaan dia telah diberhentikan," pungkas Zaky.
Selain menciduk Kirtipal, polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial JS, SZ dan G karena terlibat kasus serupa. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.