KRICOM - Kasus pemalsuan identitas milik nasabah PT Asuransi Allianz Life memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang pengacara berinisial AL menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal sebelumnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia hanya melaporkan empat tersangka.
"Awalnya kami melaporkan empat orang sebagai tersangka dan ternyata disampaikan ke kami kembali ada lima orang, salah satunya seorang pengacara," kata kuasa hukum PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra kepada wartawan, Rabu (21/3/2018).
Eko menerangkan, penetapan kelima tersangka tertuang didalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tertanggal 26 Februari 2018 silam.
"Kini mereka masih dalam pencarian polisi," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan polisi,dikatakan Eko, tersangka berinisial AL pernah membayarkan premi asuransi salah satu tersangka berinisial DI.
"Ternyata AL ini adalah kuasa hukum keempat tersangka. Tersangka berinisial DI KTP-nya menggunakan foto AL," tutupnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka berinisial AL, DI, AA, BW dan MW atas dugaan pemalsuan identitas nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Pemalsuan identitas tersebut bertujuan untuk mengklaim asuransi kesehatan sebesar Rp 100 juta.