KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Proses penyidikan kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab dinilai penuh kejanggalan. Selain alat bukti yang tidak jelas, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga terkesan menutup-nutupi pelaku penyebaran kasus ini.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Mudzakir, lebih baik penyidik melakukan gelar perkara secara terbuka, laiknya kasus penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu.
"Dibikin saja gelar perkara yang melibatkan banyak pihak seperti kasus Ahok dulu. Supaya publik bisa tahu ini rekayasa atau bukan," kata Mudzakir kepada Kriminalitas.com di Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Mudzakir melanjutkan, gelar terbuka secara terbuka juga harus diimbangi dengan penambahan saksi ahli yang ada, supaya masukan dan pemuktahiran terhadap alat bukti yang ada semakin bervariasi.
"Bawa ahli sebanyak banyaknya untuk hasil penyidikan menjadi variasi," tutur ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia ini.
Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza Husein dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab ini mencuat pada akhir Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza dan Rizieq sebagai tersangka.
Firza disangka melanggar Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.