KRICOM - Wacana penerapan hukuman pancung di Aceh balakangan makin memanas. Bahkan wacana ini mendapat berbagai reaksi dari mulai pemerintah pusat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Polri.
Sadar dengan reaksi publik yang begitu masif, Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri bin Muhammad pun angkat bicara. Menurutnya, wacana hukuman pancung bagi para pelaku kejahatan berat di Tanah Serambi Mekkah ini murni pendapat pribadinya.
"Saya menyampaikan wacana tersebut atas kapasitas pribadi atau sebagai akademisi dan tidak mewakili Pemerintah Aceh," kata Syukri dalam keterangan tertulis yang diterima Kricom.id, Jumat (16/3/2018).
Menurutnya, hukum pancung yang termasuk dalam qisash ini baru sekadar wacana dan belum akan diterapkan di Aceh. Ia pun mengklarifikasi jika wacana itu hanya sebatas penelitian untuk melihat tanggapan masyarakat Aceh jika hukuman itu benar-benar dilakukan.
"Itu sangat normatif. Sejauh ini wacana penelitian tentang hukum qisash belum masuk dalam program Pemerintah Aceh," jelasnya.
Dengan penjabaran tersebut, ia berharap masyarakat maupun instansi terkait memahami dan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
"Berita yang beredar seolah-olah saya keluarkan statemen bahwa Aceh akan terapkan hukum pancung itu sangat merugikan saya sendiri dan juga Pemerintah Aceh," tandasnya.
Wacana hukuman pancung belakangan mendapat berbagai reaksi dari publik. Bahkan, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berujar jika pancung tak bisa diakomodir hanya dengan Perda.
Di sisi lain, Yasonna berujar jika hukuman mati bagi pelaku pidana sudah terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).