KRICOM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto telah selesai menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP. Ia keluar meninggalkan Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar Pukul 13:45 WIB.
Didampingi Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, pria yang akrab disapa Setnov itu tak banyak memberikan pernyataan mengenai jalannya persidangan. Ia tetap berlalu menerabas kerumunan awak media yang mencecarnya mengenai persidangan hari ini.
Dari serentetan pertanyaan awak media, Setnov hanya mau berkomentar soal pelaporan akun media sosial yang menyebarkan meme tentang dirinya. Ia memastikan tak akan mencabut laporan ke Bareskrim Polri.
"Iya, pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Kami lanjutkan," kata Setnov usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Soal meme, ia menegaskan hal tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum. Karenanya, dia menyerahkan pengananan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
"Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik," tuturnya sambil terus berjalan menuju mobilnya.
Dalam kasus penyebaran meme ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Dyann Kemala Arrizzqi yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Meski sempat ditahan, Dyann kini sudah dibebaskan oleh polisi.
Atas ulahnya yang menyebar meme Setnov yang diubah menjadi layaknya tengkorak, pelaku dijerat dengan UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP, 311 KUHP.