KRICOM - Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan merayakan pesta demokrasi. Calon kepala daerah yang bakal berlaga di Pilkada 2018 pun sudah menjalani tes kesehatan dan siap memasuki masa kampanye.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak terlibat politik praktis selama Pilkada dan Pilpres 2019.
Mereka pun sudah menyiapkan sanksi jika ada ASN yang melanggar peraturan tersebut. Sebab PNS harus bersikap netral selama pemilihan lima tahunan ini berlangsung.
"Apa yang diatur Undang-Undang (UU) Pilkada kita sudah jelas akan ditetapkan oleh Panwaslu," kata Asman kepada wartawan disela-sela Rapim Polri di Auditorium PTIK Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
"Panwaslu nanti akan melapor kepada Menpan dan BKN (badan kepegawaian nasional). Nah, nanti kami terapkan, setelah laporan bisa macam-macam sanksinya, bisa diberhentikan atau diturunkan pangkatnya satu tingkat," jelasnya.
Selain itu, setiap ASN yang akan ikut Pilkada juga harus mengundurkan diri agar tidak menggangu kinerjanya.
"Kalau mau jadi bupati mau jadi walikota berhenti dulu dari PNS. Kemudian tidak boleh jadi tim suskes. Karena ASN harus fokus pada pekerjaannya," ungkapnya.
Tak cuma PNS, Asman juga berharap aparat kepolisian bisa menjaga netralitasnya dengan tidak memihak kepada calon kepala daerah tertentu.
"Kami sekarang tahun 171 pilkada baik provinsi maupun kabupaten, kota, gubernur. Saya sudah sampaikan imbauan bahkan sudah membuat satu surat edaran dari KemenPAN-RB kalau ASN itu harus netral," tutupnya.