KRIMINALITAS.COM, Sragen Kawasan karaoke dan tempat hiburan malam di Kabupaten Sragen mulai diawasi menyusul ditemukannya peredaran pil PPC beberapa waktu lalu. Tidak menutup kemungkinan, tempat tersebut digunakan untuk mengedarkan pil terlarang itu.
Kasatnarkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo mengatakan, minuman keras dan narkoba lekat dengan dunia malam. Sehingga, ada kemungkinan, pil PCC dapat diedarkan di lokasi tersebut.
Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan menggelar operasi dengan menyisir kawasan karaoke dan hiburan malam di Kabupaten Sragen. Meski begitu, ia enggan untuk membeberkan kapan digelarnya operasi tersebut.
Tunggu saja, nanti kami gelar. Kalau diumumkan kan percuma, terang Kasat kepada wartawan, Selasa (19/9/2017).
Terpisah, Kepala DKK Sragen, Hargiyanto menyampaikan sejauh ini di wilayah Sragen maupun Jawa Tengah memang belum ditemukan peredaran Pil PCC.
Namun, ia tak menyangkal kalau pil tersebut dulunya memang dipakai sebagai obat yang diresepkan dokter tapi sudah dilarang sejak tahun 2013.
Sebenarnya penggunaan pil itu sudah dilarang, tapi kok ya masih ada saja yang gunakan, herannya.
Lekatnya karaoke dan tempat hiburan malam dengan barang maksiat seperti narkoba bukanlah hisapan jempol semata. Hampir disetiap razia yang digelar di sejumlah lokasi hiburan malam, petugas selalu menemukan pengunjung yang positif mengandung zat aphetamine.
Maka tak salah, jika pihak terkait menyoroti lokasi hiburan malam yang rawan dengan peredaran pil 'zombie' yang memakan korban jiwa di Kendari itu.