KRICOM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus narkoba yang menjerat artis Pretty Asmara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan pihaknya akan melimpahkan berkas kasus Pretty Asmara dan rekannya, Hamdani untuk segera disidangkan.
"Hari ini juga kami limpahkan ke kejaksaan tinggi untuk proses penuntutan. P21 tertanggal 20 Oktober dan kami limpahkan tanggal 30 Oktober karena rekan-rekan dari kejaksaan siap hari ini untuk pelimpahan," ujar Donny di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/10/2017).
Sebelum diboyong ke Kejati DKI Jakarta, Pretty dan Hamdani diperiksa terlebih dahulu kesehatannya di Biddokes Polda Metro Jaya.
"Standar prosedur sebelum pelimpahan, kami laksanakan tes kesehatan dan dikatakan kedua tersangka tersebut sehat," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Kricom, Pretty Asrama keluar dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB dan dibawa ke Kejati pukul 11.30 WIB. Dia tak berhenti tersenyum kepada awak media yang menantinya.
"Saya sehat dan siap melakukan sidang. Doakan saja, ya," kata Pretty yang tampak segar dengan dress bunga-bunga yang dikenakannya.
Untuk diketahui, Pretty Asrama ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2017) bersama bandar narkoba bernama Hamdani, di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,04 gram beserta alat isapnya (bong), 23 butir pil ekstasi, dan 38 butir pil happy five (H5) serta uang tunai sebanyak Rp 25 juta.
Keduanya dikenai pasal 114 2 subsider 11 ayat 2 subsider 132 untuk permufakatan ditambahkan kasus UU psikotropika.