KRICOM - Kasus narkoba yang menjerat artis dan pemain film Pretty Asmara bakal segera dilanjutkan di meja hijau.
Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
"Berkasnya sekarang sudah P21 oleh Kejati DKI," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10/2017).
Argo menyebut, bila berkas dinyatakan lengkap maka Pretty akan segera disidang.
"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan pada Senin kemarin. Kalau selesai, nanti bisa disidang," kata Argo.
Sementara itu, untuk rekan Pretty bernama Hamdani yang tersangkut kasus yang sama, masih dalam penelitian jaksa.
"Berkas Hamdani masih didalami. Tunggu saja," kata Argo.
Untuk diketahui, Pretty Asrama ditangkap polisi pada Selasa (18/7/2017) bersama bandar narkoba bernama Hamdani, di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta narkoba di hotel tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,04 gram beserta alat isapnya (bong), 23 butir pil ekstasi, dan 38 butir pil happy five (H5) serta uang tunai sebanyak Rp 25 juta.