KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Menanggapi surat yang ditulis oleh tersangka kasus pengedaran narkoba di kalangan artis, Pretty Asmara, pihak Polda Metro Jaya ikut angkat bicara. Kepada wartawan, pihak kepolisian menepis segala tuduhan yang dibuat oleh Pretty di dalam surat yang ditulis dari balik sel tahanan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander. Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Dony mengatakan pihak penyidik saat ini akan terus merampungkan penyelesaian berkas yang sudah mencapai tahap pertama di Kejaksaan.
"Apapun itu, hal yang bersangkutan membuat surat atau statement atau apa, mungkin nanti kami koordinasikan dengan pihak kuasa hukumnya saja. Namun kami proses sesuai dengan peraturan yang ada," kata Dony di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2017).
Dony menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan di persidangan soal keterlibatan Pretty itu.
"(Bantahan) itu nanti dalam proses persidangan saja, ya. Itu haknya untuk menyampaikan," lanjut Dony.
Lalu ketika disinggung soal nama Alvin yang lolos dari penangkapan polisi, Dony menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran. "Sudah kami ajukan dalam Daftar Nama Pencarian Orang," tutup Dony.
Seperti diketahui, artis Pretty Asmara dibekuk anggota Subdit Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (16/7/2017) dini hari. Ia ditangkap bersama seorang pria berinisal D dan tujuh orang wanita yang berprofesi sebagai artis dan penyanyi.
Dari Pretty polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,04 gram beserta alat hisapnya (bong), 23 butir pil ekstasi, dan 38 butir pil happy five (H5). Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 25 juta.