KRICOM - Polda Metro Jaya kembali menangkap publik figur yang kedapatan memiliki dan menggunakan barang terlarang narkoba bernama Safitri Triesjaya Crespin (SF).
Artis yang diketahui sebagai pemeran film televisi (FTV) tersebut ditangkap aparat kepolisian bersama pasangannya, Canggih Putra Pratama (CG) lantaran memesan narkotika jenis sabu pada Senin (23/10/2017) lalu.
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak membenarkan hal tersebut.
"Benar ada penangkapan tersebut. Kami temukan narkoba jenis sabu 0,5 gram dan alat hisap cangklong," kata Jean di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017) malam.
Barang berupa sabu seberat 0,5 gram tersebut didapat pelaku dari bandar yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku mengaku barang tersebut didapat dari bandar berinisial A. Saat ini masih DPO," tegasnya.
Tak sampai disitu, polisi juga menggeledah kediaman SF di kawasan Modernland, Tangerang. Hasilnya, polisi menemukan dua bungkus ganja sebanyak 80 gram yang terbagi dua paket.
Dari pengakuan SF, dirinya telah mengonsumsi barang haram itu selama dua tahun belakangan. Dia menyebut menggunakan psikotropika itu sebatas untuk senang-senang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.