KRICOM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menciduk seorang oknum polisi yang diduga menggunakan narkoba.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing membenarkan adanya penangkapan ini. Pelaku diketahui berinisial Bripka AIP yang merupakan anggota Dalmas Polres Metro Tangerang Kota.
"Dia ditangkap di Apartemen Center Point," ujar Erna kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).
Erna menambahkan, Bripka AIP diringkus saat sedang berbelanja di minimarket yang terletak di kawasan Apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Saat itu, AIP sedang menunggu temannya berinisial SC. tersebut sambil menunggu temannya berinisial SC.
“Bripka AIP mengaku sedang menunggu temannya. Rencananya mereka akan mengonsumsi sabu bersama-sama," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Erna, Bripka AIP mengaku kenal dengan SC sejak dua bulan yang lalu. Perkenalan itu diawali dari aplikas chat WhatsApp.
"Mereka lalu membuat janji bertemu di unit apartemen milik SC," tuturnya.
Tak Ditahan
Meski begitu, polisi tidak menahan Bripja AIP. Dia dibebaskan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun pihaknya kini sedang memburu sosok SC yang baru dikenal melalui WhatsApp.
"Untuk SC masih diburu anggota" tegas Erna.
Berdasarkan pemeriksaan lanjut Erna, rupanya AIP pernah terjerat kasus yang sama pada 2015 lalu dengan vonis rehabilitasi narkoba.
“Dia sudah divonis rehab dan menjalankan tahanan kriminal umum di Lapas tangerang pada 2015 lalu" tandasnya.