KRICOM - Aparat kepolisian akhirnya melepaskan Bripda AIP, anggota kepolisian yang ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Anggota polisi dari Satuan Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Polres Metro Tangerang Kota ini dilepas setelah tidak ditemukan cukup bukti.
"Ya, sempat kami amankan tetapi karena tidak cukup bukti akhirnya dilepas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Kricom.id Rabu (1/11/2017).
Menurut Argo, Bripda AIP diamankan setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di sebuah minimarket Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Atas informasi itu, penyidik langsung meluncur dan mengamankannya.
"Dia diperiksa karena diduga hendak mengonsumsi sabu di apartemen di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi," jelasnya.
"Pengakuan Bripka AIP, temannya itu memiliki hunian di sana dan mereka berencana akan mengonsumsi sabu bersama," ujarnya.
Kepada penyidik, Argo mengatakan bahwa Bripda AIP mengenal SC dua bulan silam lewat media pesan singat Whatsapp. Kemudian, SC meminta bertemu dengan Bripda AIP yang dijanjikan untuk pesta sabu.
"Kami masih memburu SC yang diduga adalah teman wanita Bripda AIP," tutup mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Jawa Timur ini.