KRICOM - Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu di sebuah bengkel yang berada di Jalan Kian Santang, Kecamatan Periuk, Tangerang, Banten pada Jumat (27/10/2017) lalu.
Dari penangkapan ini, aparat kepolisian mengamankan sabu seberat 86 kg dan 200 gram kentamine serta tiga tersangka, yakni AD (39), RH (39), dan SG (43).
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Purwadi menuturkan, barang haram tersebut disimpan di dua unit forklift berwarna kuning yang di bawa dari Taiwan.
"Jadi barang ini dimasukkan untuk dikirim antar negara dengan menggunakan forklift. Barang haram itu dimasukkan ke dalam barang tersebut" ungkap Purwadi saat menggelar rilis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11/2017).
Dari hasil penyelidikan, ujar Purwadi, diketahui bahwa barang tersebut didapat dari seorang Wwrga negara Taiwan berinisial AH yang masih berstatus buron.
"Satu orang DPO sudah kami ketahui. Kami bekerja sama dengan polisi Taiwan untuk menangkap dia secepatnya," tegasnya.
Pihaknya meyakini bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Imigrasi, tersangka pernah singgah ke Indonesia.
"Data dia sudah dikantongi penyidik, kemarin kami lihat dari perlintasannya dia pernah mau masuk ke Indonesia. Makanya kami terus kordinasi dengan kepolisian Taiwan," tandasnya.
Ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 198 Juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.