KRICOM - Kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat terkenal sebagai 'arena' tawuran warga. Bahkan di kawasan ini tawuran sudah menjadi langganan.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto memastikan, tawuran antar warga di kawasan tersebut diotaki oleh para pengedar narkoba. Hal tersebut berdasarkan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 0,562 kg yang dilakukan polisi.
"Tawuran di wilayah Tambak dan Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat disebabkan oleh pengedar narkoba. Ini berdasarkan pengungkapan jaringan narkoba di dua lokasi itu," kata Suyudi kepada wartawan di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Adapun pengungkapan jaringan narkoba bermula setelah penyidik menangkap pengedar sabu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat berinisial O (33) dan A (27), serta NH (28) yang masih berstatus buron.
"Dari penangkapan ini, kami melakukan pengembangan dengan menangkap empat tersangka yaitu Fikar, Mesa, Ajad dan Indah dengan barang bukti 26,24 gram sabu," jelasnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi menemukan benang merah bahwa peredaran narkoba di kawasan tersebut memang sengaja ditujukan untuk warga yang hendak melakukan tawuran.
"Kami sinkronkan, dua kelompok ini ternyata sebagai jaringan yang bermain di Tambak dan Menteng Tenggulun. Sebab, ada pesta narkoba di hotel B sekitar Jalan Tambak yang kemudian kami lakukan penangkapan," ungkap mantan Kapolsek Tanah Abang ini.
Dari pengakuan tersangka Fikar, mereka membayar shabu seberat 0,3 gram seharga Rp 500.000 kepada sekelompok orang untuk melakukan tawuran di Jalan Tambak.
"Saya kasih duit sama kasih bahan kepada anak-anak. Pokoknya saya suruh mereka dengan tebusan RP 500 ribu. Selanjutnya terserah mereka. Intinya satu kelompok (yang akan tawuran) saya kasih 0,3 gram," tutur tersangka Fikar.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti 0,562 kg sabu, ponsel, alat bong, korek api, dompet, dan spidol. Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2, 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.