KRICOM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat telah memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 1 kilogram sabu, 1.500 gram ganja, dan 45.000 pil happy five. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan sepanjang bulan Agustus hingga Oktober 2017 silam.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Harry Langie, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus yang ditangani oleh polisi.
"Salah satu di antaranya dengan tersangka DS yang ditangkap di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur," kata Langie kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (31/10/2017).
Dari penangkapan tersangka DS, lanjut Langie, petugas menyita barang bukti sebanyak 500 gram.
"Kami melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka LA di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dari LA, kami menyita barang bukti sebanyak 480 gram sabu," jelasnya.
"Pada bulan Oktober 2017 ini kami melakukan penangkapan atas tersangka J dan menyita barang bukti 8 gram sabu. Kemudian, kami melakukan pengembangan di rumahnya di kawasan Kosambi, Tangerang dan menemukan pil Happy Five 45 ribu butir atau 450 papan," ungkapnya.
Mantan Kasubdit Ranmor Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini mengatakan, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan persidangan dan penelitian.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam pemberantasan narkoba," jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dilakukan penelitian oleh Puslabfor dan BPOM untuk mengetahui keasliannya. Sabu dan happy five dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan, sedangkan barbuk ganja dibakar.