KRICOM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menciduk artis film televisi (FTV), Safitri Triesjaya Crespin (SF) bersama teman prianya bernama Canggih Putra Pratama (CG) karena kedapaatan memiliki narkoba jenis sabu dan ganja.
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan salah seorang driver ojek online yang mengatarkan paket yang diminta SF namun tanpa menggunakan aplikasi.
"Dia (SF) memesan Gojek tanpa aplikasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Gojek ini dibayar Rp 300 ribu untuk mengantar ke daerah Tangerang," kata Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Mapolda pada Minggu (29/10/2017) malam.
Paket tersebut dimasukkan SF ke dalam sebuah kotak untuk di antar ke Tangerang yang merupakan rumah dari SF. Namun, karena driver yang tak disebutkan namanya ini curiga akhirnya membawa paket tersebut ke kepolisian di Polda Metro Jaya.
Saat itu pula driver bersama polisi membuka boks dan menemukan sabu seberat 0,5 gram dan alat hisap cangklong.
"Setelah kami cek postif sabu, kami bersama driver ke alamat yang dituju, yakni di Modernline, Tangerang. Sesampai di sana CG yang merupakan pacar SF ditelepon oleh driver dan tak berapa lama turun kebawah untuk mengambil barang yang dibawa driver," jelasnya.
Mendapati pelaku keluar, aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersebut. Dalam operasi itu, penyidik kembali menemukan dua bungkus ganja sebanyak 80 gram yang terbagi dua paket.
Dari keterangan pelaku, pembayaran pemesanan sabu dilakukan tersangka kepada A melalui transaksi sms banking dengan harga Rp 850 ribu.
"Saat ini bandar berinisial A masih menjadi DPO," tegasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.