KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan terkait kasus obstruction of justice yang dilakukan oleh dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Kali ini, KPK memeriksa dua dokter rumah sakit sebagai saksi, yaitu Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau dr. Hafil Budianto Abdulgani dan dokter spesialis saraf dr. Nadia Husein Hamedan.
“Dua dokter yang diperiksa hari ini untuk kebutuhan memastikan beberapa bukti-bukti yang kita miliki sebelumnya atas tersangka BST,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
Untuk tersangka Bimanesh, KPK mengaku sedang mendalami beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan oleh dokter di sebuah rumah sakit. Termasuk mendalami kemungkinan bahwa pasien diperbolehkan melakukan rawat inap tanpa menjalani pemeriksaan.
“Apakah dimungkinkan tanpa pemeriksaan lebih dahulu tapi sudah dipesankan kamar. Itu juga menjadi salah satu poin yang digali pada pemeriksaan saksi dalam kasus ini,” ungkap mantan aktivis ICW itu.
Dokter Bimanesh resmi ditahan sejak 12 Januari 2018. Dirinya ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Adapun penahanan terhadap Bimanesh dilakukan atas perkara obstruction of justice atau perintangan terhadap penegakan hukum dalam kasus e-KTP yang menjerat bekas Ketua DPR, Setya Novanto.
Selain Bimanesh, KPK juga telah membacakan dakwaan atas mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Keduanya diduga bekerja sama memanipulasi keterangan medis terhadap Novanto demi menghindari proses hukum KPK, dimana Novanto kala itu telah menjadi tersangka.
Keduanya diancam atas tuduhan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun.