KRICOM - Nama Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono 'diseret' masuk ke dalam pusaran kasus korupsi e-KTP oleh pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya. Hal itu dilakukan usai kesaksian salah satu politikus Demokrat, Mirwan Amir di sidang perkara akhir bulan Januari lalu.
Sebelum SBY, Ibas alias Edhie Baskoro Yudhoyono, yang tak lain putra bungsu Ketum Partai Demokrat itu namanya juga disangkutpautkan dengan kasus yang disebut telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Firman yang mengatakan ada nama Ibas di dalam catatan hitam di buku mantan Ketua DPR RI yang kini tengah duduk di kursi pesakitan.
Melihat hal tersebut, Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai dalam konteks pemberantasan korupsi, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Itu artinya publik tidak boleh melihatnya secara politik, tapi harus dilihat dari aspek hukum tanpa mengenal status dan strata sosial yang melekat," ujarnya kepada Kricom.id, Senin (12/2/2018).
"Soal Keluarga Cikeas terseret saya kira bila memang mereka terlibat, biarkan hukum yang membuktikannya dengan prinsip sama di mata hukum," tambahnya.
Terkait penyebutan nama Ibas, KPK tak mau menanggapi secara serius. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penulisan nama itu tidak berarti karena tidak disampaikan kepada penyidik antirasuah.
"Setiap orang kan bebas menulis apa saja. Namun jika dikaitkan dengan proses hukum, apalagi jika dikaitkan dengan JC hal itu baru berarti jika disampaikan pada penyidik atau disampaikan di persidangan," kata Febri Selasa lalu.
Sementara SBY memilih untuk melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu pun telah diterima pihak kepolisian dengan sedang dalam tahap penyelidikan.