KRICOM - Pengamat Politik dan Hukum Petrus Salestinus menilai sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono terkait kasus e-KTP.
Hal ini terkait adanya dugaan dana yang mengalir ke partai berlambang mercy itu sebesar Rp 150 miliar.
"Dasarnya dalam Surat Dakwaan Irman dan Sugiharto dan juga Andi Narogong disebut Partai Demokrat mendapat jatah Rp 150 miliar, karena itu SBY dan Ibas wajib dipanggil," ujarnya kepada Kricom.id, Selasa (13/2/208).
Selain itu, Petrus mengungkapkan, pemanggilan keduanya oleh penyidik antirasuah akan membuat kasus e-KTP semakin terang menderang.
"Karena JPU KPK sudah menyebutkan dalam Surat Dakwaan dalam dua perkara berbeda bahwa uang hasil korupsi itu antara lain Rp 150 miliar diberikan untuk Partai Demokrat," ucapnya.
"Artinya sudah punya bukti awal adanya keterlibatan Partai Demokrat dan karena jumlah uangnya besar maka DPP Partai Demokrat harus diperiksa dan didengar," tambah Petrus.
Mencuatnya nama SBY dalam kasus ini bermula usai kesaksian Mirwan Amir di sidang perkara pada akhir Januari lalu. Ia menyatakan, dirinya pernah memberitahu SBY jika proyek e-KTP bermasalah, namun kemudian ornag nomor satu di Indonesia saat itu memerintahkannya untuk tetap melanjutkan.
Sementara nama Ibas diklaim Pengacara Setnov, Firman Wijaya ada daftar yang ditulis terdakwa e-KTP itu di buku hitam yang selalu dibawa Setnov saat sidang.