KRICOM - Bukan merupakan suatu kemustahilan dan keanehan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Susilo Bambang Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait kasus e-KTP.
Demikian pendapat dari Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf saat berbincang dengan Kricom.id, Rabu (14/2/2018).
Menurutnya, penyidik antirasuah bisa saja memanggil kedua anggota keluarga Cikeas itu untuk penuntasan kasus yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
"Bukan hal yang mustahil dan aneh jika KPK panggil keduanya. Bisa jadi, ketika ada indikasi kecil, tapi ternyata menunjukkan hasil yang besar atau signifikan," jelasnya.
"Jadi sekarang tinggal bagaimana KPK melihat situasinya. Intinya KPK tidak boleh lemah. Harus berani jika memang benar dan yakin," tambah Asep.
Diketahui, nama SBY 'terseret' ke pusaran kasus e-KTP usai kesaksian Mirwan Amir dalam sidang pokok perkara atas terdakwa Setya Novanto. Sementara Ibas disebut masuk dalam daftar buku hitam Setnov oleh pengacara Firman Wijaya.