KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar semua pihak tidak terjebak dalam skema buku hitam milik terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Diketahui, Novanto telah menulis dua nama dalam buku hitam itu. Mereka adalah Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin dan Ketua Fraksi Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
"Saya kira kita tidak perlu bahas, jangan sampai terjebak dengan istilah buku hitam. Kalau itu hanya ditulis dalam buku tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Mantan Aktivis ICW ini menambahkan, setiap orang bisa memiliki dan menulis apapun di dalam buku. Akan tetapi, informasi dari isi buku tersebut akan berharga apabila dibicarakan dalam sidang atau proses penyidikan.
"Kalau itu hanya ditulis dalam buku tersebut tentunya tidak akan memiliki kekuatan hukum. Kecuali, jika disampaikan pada penyidik dalam proses pemeriksaan misalnya atau dalam proses persidangan," ungkapnya.
Febri pun menyampaikan, apabila nama-nama yang tertulis dalam buku Novanto dibeberkan dalam persidangan, tentu KPK akan melakukan proses yang berkeadilan. Artinya, KPK tentu akan melakukan cross check dan melihat kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain.
Diketahui, Novanto membuka buku hitamnya sebelum persidangan lanjutan perkara pokok e-KTP pada Senin (5/2/2018) dimulai. Saat itu, dia terkesan sengaja membuka lembaran buku yang bertuliskan nama Nazaruddin dan Ibas secara jelas. Bahkan, dalam catatan tersebut, tertulis dengan jelas tanda panah dan angka USD 500 untuk Ibas.