KRICOM - Tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Made Oka Masagung kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Mantan Direktur PT Delta Energy ini diperiksa untuk tersangka e-KTP lainnya, yakni Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi.
"Oka (Made Oka Masagung) diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Pantauan Kricom di lokasi, Made datang ke lembaga anti rasuah bersama seorang pria. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, dia memilih bungkam dan buru-buru memasuki lobi Gedung KPK.
Mantan Direktur PT OEM Investment itu merupaka tersangka baru kasus pengadaan KTP berbasis elektronik. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan keponakan terdakwa Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi.
Dalam kasus ini, Made Oka Masagung telah ditetapkan sebagai tersangka e-KTP pada Rabu (28/2/2018). Namun demikian, sampai saat ini, orang terdekat Novanto tersebut masih belum jua ditahan oleh KPK. Made Oka diduga kuat sebagai perantara pembagian uang e-KTP sebesar 5% kepada anggota DPR.
Made Oka dan Irvanto diduga turut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Keduanya diduga merugikan negara bersama Mantan Ketua DPR, Setya Novanto; Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Juncto tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.