KRICOM - Kasatpol PP DKI Jakarta Yani wahyu Purwoko dilaporkan oleh anak buahnya M. Robi Jaswadi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penganiayaan. Menurut Kabid Humas, Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, polisi masih menyelidiki dugaan penganiayaan itu.
"Kami masih mengusut kasus ini," kata Argo, Selasa (23/1/2018).
Argo menjelaskan, peristiwa penganiayaan dilakukan karena diduga pelaku tidak terima korban akan membocorkan penggelapan barang bukti sitaan Satpol PP. Akibatnya, korban menderita luka lecet di bagian pelipis kiri, kanan serta dagu.
"Korban sempat membantah tuduhan itu dan diduga pemukulan terjadi," tutupnya.
Sementara itu, Yani Wahyu Purwoko membantah telah melakukan penganiayaan.
"Enggaklah, masa saya menganiaya anak buah," kata Yani kemarin.
Laporan penganiyaan tertuang didalam laporan polisi LP:320/I/2018/PMJU/Ditreskrimum tertanggal 17 Januari 2018 dan terlapor dituduh telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.