KRICOM - Dua Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Dokter Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan perintangan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto saat masih berstatus tersangka diduga mengalami ancaman.
Pasalnya, usai diperiksa KPK, kedua saksi yang hadir ke lembaga antirasuah itu justru keluar melalui pintu samping. Mereka keluar melalui pintu lain didampingi sejumlah sekuriti. Dari informasi yang beredar, keduanya diduga mendapat ancaman dari pihak yang tidak diketahui beberapa hari yang lalu.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan, setiap saksi yang dihadirkan KPK diberikan perlindungan saksi dan korban. Bahkan, katanya, hal itu juga sudah dilindungi oleh undang-undang.
"Saya kira tidak perlu khawatir ya. Ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU No. 30 Tahun 2002, KPK juga berkewajiban memberikan perlindungan saksi," kata Febri Diansyah di Gedung Penunjang KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Febri menyebut hingga saat ini dirinya belum mendapat laporan terkait hal tersebut. Namun, dirinya memastikan bila memang benar terjadi maka ada risiko pidana dalam tindakan tersebut dan lembaga antirasuah ini siap memberikan perlindungan saksi sesuai dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002.
“Perlu kita ingatkan pada semua pihak, kalau memang ada ancaman-ancaman yang dilakukan kepada saksi maka akan ada risiko pidana. Kalau ada pihak yang merasa terancam bisa berkoordinasi dengan KPK jika memang dibutuhkan perlindungan saksi-saksi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya untuk Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau dr. Hafil Budianto Abdulgani. Sebelumnya ia diperiksa untuk terdakwa Fredrich Yunadi.
Bimanesh resmi ditahan sejak 12 Januari 2018. Dirinya ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Adapun penahanan terhadap Bimanesh dilakukan atas perkara obstruction of justice atau perintangan terhadap penegakan hukum dalam kasus e-KTP yang menjerat bekas Ketua DPR, Setya Novanto.
Selain Bimanesh, KPK juga telah membacakan dakwaan atas mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi. Keduanya diduga bekerja sama memanipulasi keterangan medis terhadap Novanto demi menghindari proses hukum KPK.
Keduanya diancam atas tuduhan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun.