KRICOM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyarankan agar para simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB) beserta FPI dan GNPF Ulama bisa menghormati undang-undang terkait tak diloloskannya PBB dalam Pemilu 2019.
"Pertama, sebetulnya UU tentang penyelenggaraan pemilu memberi ruang luas bagi siapa pun, penyelenggara dan peserta pemilu, kalau dia tidak puas dengan suatu kebijakan ruangnya sudah disediakan," ungkap Arief kepada wartawan di Gedung KPU, Jumat (2/3/2018).
Upaya yang bisa dilakukan terhadap tuntutannya, yakni dengan cara melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apabila upaya tersebut gagal, PBB juga bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau tidak puas lagi, semua harus belajar untuk bisa menerima, baik penyelenggara maupun peserta pemilunya," katanya.
Oleh sebab itu, ia mengharapkan agar simpatisan yang melakukan aksi di depan gedung KPU bisa menunggu hasil gugatan yang saat ini sudah dilayangkan oleh PBB kepada Bawaslu.
"Jadi pesan UU itu sebetulnya jelas dan tegas. Selesaikanlah semua persoalan di dalam ruangan bukan di luar ruangan. Karena ruangan-ruangan untuk menyelesaikan masalah ini sudah disediakan," imbuhnya.
Meski begitu, ia menyambut baik apabila terdapat perwakilan massa aksi yang meminta untuk dipertemukan guna mendiskusikan masalah tersebut.