KRICOM - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/3/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Mantan Ketua DPR RI diperiksa untuk Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"SN diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Novanto, sebelumnya kerabat Novanto, Made Masagung juga diperiksa penyidik KPK.
Namun demikian, Febri menyangkal adanya konfrontasi untuk kedua orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
"Belum ada info itu (konfrontasi) dari penyidik. Sejauh ini pemeriksaan terpisah," ungkap Febri.
Sebelumnya, terdakwa Setya Novanto mengaku sempat dikonfrontasi dengan Irvanto, yakni tersangka baru e-KTP yang ditetapkan bersama Made Oka. Hal itu diakui Novanto pada sidang lanjutan perkara pokok e-KTP dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Novanto merupakan terdakwa kasus korupsi e-KTP yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dia diduga menerima aliran dana sebesar USD 7,3 juta.