KRICOM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon resmi melaporkan Sekertaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni ke polisi. Fadli melaporkan Raja Juli dengan dugaan ujaran kebencian.
Raja Juli mengaku, siap mengikuti proses hukum. Dia siap dipanggil kapanpun oleh penyidik kepolisian. Dia berjanji tidak akan kabur dari dugaan kasus yang menjeratnya.
"Saya di Jakarta kalau ada panggilan saya datang, akan saya hadapi dengan baik semuanya," ujar Raja Juli ditemui wartawan di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3/2018).
Kesiapannya menjalani proses hukum, bukan tanpa sebab. Dia mengklaim, tidak melakukan tindak pidana apapun. Sehingga tidak perlu takut menjalani proses hukum.
"Berani karena benar, takut karena salah. Kita hadapi proses ini dengan baik," ungkapnya.
Adapun, laporan Fadli ke Raja Juli masuk dalam rangkaian dugaan pidana Ananda Sukarlan. Oleh Fadli, Ananda Sukarlan lebih dahulu dilaporkan atas dugaan menyebar fitnah.
Dari laporan Fadli ke Ananda Sukarlan, muncul cuit yang disampaikan Raja Juli. Ketika itu Raja Juli menyampaikan dukungan ke Ananda Sukarlan. Tidak hanya dukungan, Raja Juli turut menyampaikan hal yang dianggap Fadli menyudutkannya.
"Cek di Twitter saya, saya tidak pernah mention Fadli Zon soal tukang buat hoax tiap hari dan itu akan menjadi fakta persidangan kalau ini sampai ke sidang," kata dia.
"Tapi begini, saya mohon kepada Fadli Zon dan Gerindra untuk bikin laporan komprehensif, jangan sampai delik salah, dan pasal salah, polisi tidak memproses," ucapnya.
Raja Juli dilaporkan Fadli Zon pasca mencuit dalam akun twitternya @AntoniRaja 'Bro @anandasukarlan akan dilaporkan ke polisi oleh tukang buat hoax tiap hari. Kita support bro @anandasukarlan. Yang setuju RT pls!' tulis Raja Juli, Jumat (2/3/2018).