KRICOM - Penyidik Polres Jakata Timur menetapkan Ahmad Nasiki ssebagai tersangka dalam dugaan kasus jatuhnya launcher gantry di proyek double double track (DDT) kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur.
Menurut penyidik, Ahmad yang bertugas sebagai operator launcher gantry dianggap telah melakukan kelalaian yang berujung pada tewasnya empat orang pekerja.
"Penyidik menyimpulkan satu orang dikatakan menjadi tersangka sebagai operator dari launcher gantry. Dia melakukan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan kerja ini," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Yoyon Tony Surya Saputra kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Tony memaparkan, tersangka seharusnya melaksanakan SOP selama bekerja sehingga bisa menjaga keamanan rekan-rekannya.
"Yang pasti salah satu kelalaiannya adalah, sebelum dia menaikan bantalan double track kondisi harus steril dan di bawah tidak ada pekerja. Ketika masih ada pekerja, operator itu harus memperingatkan dan melakukan pengosongan untuk antisipasi kejadian itu," tutupnya.
Kini Ahmad dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, alat berat proyek double double track (DDT) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, ambruk pada Minggu(4/2/2018). Akibatnya, empat pekerja tewas karena tertimpa bantalan rel yang jatuh.