KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Mohamad Sanusi atas pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan atas kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Sanusi yang menggunakan baju batik warna cokelat tampak tegar menghadapi tuntutan dari JPU. Sidang yang dimulai sejak pukul 14.50 WIB tersebut baru berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU Ronald Worotikan.
Sanusi didakwa dengan dua dakwaan, yakni menerima suap Rp 2 miliar dari Bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja untuk melancarkan raperda reklamasi dan kasus pencucian uang sebesar Rp 45 miliar.
Jaksa menyimpulkan dengan cara melihat banyaknya aset mantan anggota DPRD DKI itu tidak sesuai dengan pendapatan Sanusi per bulan.
Sehingga atas perbuatannya Sanusi dinilai bersalah dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.