KRICOM - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta agar ada keputusan yang jelas dari pemerintah dalam kasus-kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Salah satunya memberikan keadilan restoratif.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Ia beralasan, kasus-kasus yang menimpa Rizieq bukanlah kasus kejahatan luar biasa seperti pemufakatan makar.
"Ini kan kasus yang terkait dengan tuduhan kasus pribadi, kesusilaan," kata Asrul kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (17/2/2/2018).
Kasus-kasus seperti ini, lanjut Asrul, mesti dibuka metode penyelesaian restoratif. Misalnya antara para pihak itu dikumpulkan bersama pelapornya untuk diselesaikan.
"Menurut saya kalau mewujudkan keadilan restoratif, soal (SP3) bisa diwujudkan perlu atau tidak," paparnya.
Di sisi lain, ia berharap agar di tahuh politik ini masyarakat dan pemerintah mengurangi gesekan yang dinilai tak penting.
"Kami juga harap karena ini masuk tahun politik agar semua kritik terhadap pemerintah, kampanye untuk partai, dan ketidaksetujuan dengan partai tak dilakukan dengan cara yang baik," tandas politikus PPP ini.