KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua ekor kuda jenis Sandalwood yang diterima Presiden Joko Widodo dari warga Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai milik negara. Nantinya, kuda seharga Rp 70 juta itu akan dipelihara oleh negara.
"Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/10/2017).
Diketahui, Jokowi melaporkan pemberian kuda asal NTT itu pada 22 Agustus 2017. Ia mendapat hadiah kuda sebagai penghormatan lantaran telah menghadiri acara Festival Sandalwood, pertengahan Juli 2017. Dua kuda jantan itu langsung diantar ke Istana Bogor, Jawa Barat.
Selain Jokowi, Giri mengatakan bahwa Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah melaporkan pemberian dua kuda jenis Sandalwood kepada KPK.
Dia pun mengapresiasi sikap keduanya yang langsung melaporkan hal tersebut kepada pihaknya lantaran takut dianggap sebagai gratifikasi.
"Kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian KSAU," ungkapnya.
Giri menerangkan bila sampai September 2017, total gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara mencapai sekitar Rp 113,4 miliar yang terdiri dari jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, barang elektronik, tiket perjalanan hingga voucher.
"Pelaporan ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak dan melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri dan TNI, Polri, BUMN, BUMD, termasuk di dalammya pejabat negara," tukasnya.