KRICOM - Sedianya Komisi III bersama pimpinan institusi penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan melangsungkan rapat gabungan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017) guna membahas kelanjutan Densus Tipikor.
Namun, rapat yang dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajaran pimpinan KPK ini berlangsung singkat karena berbarengan dengan rapat Paripurna soal Perppu Ormas.
Ditemui usai menghadiri rapat, Kapolri menyebut ada beberapa hal yang disampaikan komisi III kepada pimpinan Polri, KPK dan Kejaksaan.
"Rapat ini dilakukan dengan singkat, dimana komisi tiga menyampaikan pandangan-pandangannya saja tanpa adanya diskusi dua arah. Jadi cukup pandangan karena waktunya sangat pendek," ujar Jenderal Tito di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Setidaknya ada delapan poin yang disampaikan dalam rapat tersebut. Pertama adalah pemberantasan korupsi yang menurut Komisi III DPR belum mengalami kemajuan berarti selama 15 tahun terakhir.
"Ini mungkin agak sedikit beda dengan di ratas (rapat terbatas) yang melihat adanya penurunan," kata Tito.
Kemudian poin kedua, lanjutnya, sebagai lembaga extraordinary, KPK dianggap belum optimal memberantas korupsi.
Selanjutnya, Komisi III menghendaki KPK menjadi institusi utama dalam pemberantasan pidana korupsi dan bekerjasama lebih baik dengan penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan.
"Keempat, Komisi III menghendaki presiden untuk memimpin langsung institusi-institusi yang ada di bawah presiden dalam rangka penanganan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Selanjutnya pada poin kelima, ujarnya, Komisi III menghendaki agar Kapolri dan Jaksa Agung membangun kinerja yang optimal dalam rangka peningkatan kepercayaan publik dalam penanganan korupsi.
"Komisi III juga menyampaikan bahwa KPK dibentuk untuk menjadi triger mechanisme pemberantasan korupsi sekaligus bisa mendorong penegak hukum lainnya," papar Jenderal Tito.
Selain itu, KPK menghendaki Polri dan Kejaksaan mencari jalan di internal dalam rangka memperkuat kemampuannya dalam pemberantasan korupsi.
"Terakhir, Komisi III sebagai lembaga politik mendukung prakarsa-prakarsa pemerintah, khususnya Polri dan Jaksa untuk memperkuat penanganan korupsi. Diantaranya satuan-satuan yang dianggap menangani korupsi di lingkungan masing-masing seperti wacana Densus Tipikor," pungkas Tito.