KRICOM - Seretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menceritakan pengalamannya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya ia dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi raperda Reklamasi pada Jumat (27/10/2017).
"Jadi dipanggil terkait dengan kasus yang tempo hari. Kalau dulu kan personal, kalau ini korporasinya. Ya pertanyaannya sih sekitar apa yang dulu saya kerjakan terkait proses pembahasan Raperda. Bagaimana proses draftnya? Bagaimana kajiannya? Dan berapa kali Pak Saefullah datang (rapat)," ungkap Safullah di Lapangan Ex-Irti Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Pada pemeriksaan tersebut, Saefullah mengaku beruntung dapat menjelaskan secara runut pertemuannya selaku pihak pemrov dengan pihak DPRD sehingga tidak menyulitkan pemeriksaan KPK.
"Untung saya bawa kronologis. Kronologis dari mulai pembahasan di DPRD kami mondar mandir lapor ke Pak Gubernur. Kita bahas lagi di sana itu ter-record semuanya. Tanggal ini ngapain, tanggal ini ngapain. Dengan siapa, apa yang dibicarakan jadi sangat teliti sekali gitu. Untungnya ini semua dari tanggal ke tanggal ini tercatat," ucap Saefullah.
Terkait peran pihak pemrov dalam pembuatan raperda, dirinya mengatakan bahwa fokus pihak pemprov adalah untuk membahas raperda saja.
"Yang jelas dari itu kan pemicunya sebenarnya tertangkap tangannya teman-teman di sana. Kalau teman-teman eksekutif itu memang fokus bahas. Bahas aja. Kita sama sekali nggak berhubungan apa-apa kita cuma bahas," belanya
"Semangatnya semangat bahas supaya selesai waktu itu. Tapi takdirnya beda kejadiannya seperti itu ya mau dibilang apa lagi. Kan gitu ya. Terkatung-katung sampai sekarang kan jadinya," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah Jumat lalu,(27/10/2017) diperiksa KPK terkait kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi khususnya terkait dengan mekanisme pengadaan izin pembangunan Pulau G.