KRICOM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disalahkan lantaran memberi izin pembangunan proyek reklamasi di Teluk Utara Jakarta. Bukan tanpa alasan, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat itu Ahok mengizinkan proyek C dan D untuk dibangun menjadi sebuah pulau.
"Ya menyalahi aturan. Kan harusnya proyek C dan D untuk mengintegrasikan Pantai Utara Jakarta bukan membuat pulau," ujar Margarito saat dihubungi Kricom, Kamis (2/11/2017).
Margarito menambahkan, seharusnya Pemprov DKI membentuk tim sebelum proyek itu dibangun. Reklamasi sendiri sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
"Harusnya Pemda DKI membentuk tim pengendali, badan pelaksana, dan tim pengarah untuk pembangunan reklamasi. Kan dalam Kepres diharuskan itu. Tapi ini kan tidak ada. Ya salah," tegasnya.
Lebih lanjut, Margarito menuturkan, Kepres Nomor 52 Tahun 1995 ini bisa menjadi acuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika berniat melanjutkan dan mengatur reklamai.
"Ya sebaiknya tiga poin itu dijalankan," imbuhnya.
Sebelum terpilih menjadi Gubernur, Anies menggaungkan akan menolak reklamasi. Hal ini disampaikan Anies ketika melakukan kampanye. Namun, ketegasan Anies masih dipertanyakan. Pasalnya, setelah beberapa pekan menjabat, Anies belum bisa memberi kepastian tentang reklamasi. Ditambah, saat ini ada dua pulau di Teluk Utara Jakarta, yakni pulau C dan D yang pembangunannya sudah rampung.