KRICOM - Pakar Tata Negara Margarito Kamis meminta Presiden Joko Widodo memperbarui keputusan presiden (Keppres) tentang reklamasi agar memiliki wewenang penuh dalam pengelolaannya.
Hal tersebut untuk menghindari pro dan kontra wewenang pengelolaan pembuatan pulau di pantai utara Jakarta itu antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi.
"Soulusinya, ya ganti aja Keppres-nya. Cabut Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang menjadi acuan reklamasi saat ini. Lalu buat Keppres atau Perpres baru. Beres," kata Margarito saat dihubungi Kricom di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Bahkan, Margarito menambahkan pemerintah pusat memiliki kewenangan hukum dengan mencabut kepres dan menggantinya dengan yang baru.
"Maka menurut hukum pemerintah pusat, yakni presiden dalam hal ini, berwenang mencabut Keppres itu dan diganti dengan Keppres lain, ya isinya misalnya seluruhnya berbeda dengan Keppres yang ada sekarang. Supaya presiden tidak mengalami hambatan lagi dalam lanjutkan reklamasi," tuturnya.
Sebab, lanjutnya, yang menjadi perdebatan saat ini adalah persoalan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi yang ditunjukkan kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan.
Diketahui, terjadi polemik yang membuat status reklamasi semakin tidak jelas. Pemerintah Pusat melalui Menkomaritim, Luhut Binsar Panjaitan menitahkan untuk mencabut moratorium reklamasi yang membuat Megaproyek reklamasi kembali berlanjut.
Sedangkan, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dengan lantang menyatukan suara untuk menolak reklamasi sesuai dengan janji yang dikumandangkannya sejak gelaran Pilkada DKI 2017.