KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempunyai kesempatan besar untuk menghentikan proyek reklamasi. Bukan tanpa alasan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah memberi kode yakni, keputusan reklamasi ada di tangan Pemprov DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mendukung pernyataan JK.
"Ya memang, benar pernyataan Pak JK. Kan di Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 jelas menyatakan kewenangan reklamasi ada pada Gubernur DKI," ujar Margarito saat dihubungi KRICOM, Kamis (2/11/2017).
Margarito menegaskan jika Kepres tersebut menjadi sumber hukum untuk dasar menghentikan reklamasi.
"Mutlak kewenangan Pemprov DKI. Kalau pemerintah pusat mau lanjut terus tapi Pemprov DKI enggak mau? Ya enggak bisa jalan," imbuhnya.
Margarito menambahkan jika ada kesalahan dalam pembangunan pulau C dan pulau D di proyek reklamasi. Pasalnya, di Kepres pembangunan pulau itu untuk mengintegrasikan pantai Utara Jakarta.
"Bukan untuk membuat pulau seperti yang terjadi saat ini," imbuhnya.
"Reklamasi yang ada sekarang jika implementasinya dari Kepres No 52 Tahun 1995 maka ada kesalahan. Reklamasi itu untuk Pantai Utara Jakarta sampai kedalaman 8 meter. Jadi logikanya, dia terintegrasi dengan pantai Utara Jakarta bukan bikin pulau baru," paparnya.
Jika pemerintah pusat masih ngotot untuk melanjutkan reklamasi, Margarito menyarankan kepada pemerintah untuk mengganti peraturan yang ada.
"Ya ganti saja Kepresnya. Cabut Kepres No 52 Tahun 1995 itu, lalu buat kepres atau Perpres baru. Beres!" tutupnya.